Setuju Status Pandemi Covid-19 Dicabut, PB IDI Beri 3 Catatan Penting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status tersebut efektif berlaku sejak, Rabu, 21 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, dr Erlina Burhan, SpP(K) selaku Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan setuju ihwal pencabutan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.
"Dengan tegas kami menyampaikan bahwa PB IDI menyatakan setuju dengan pemerintah terkait keputusan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia dan bahkan pak Presiden mengatakan kita masuk ke fase endemik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom, pada Kamis (22/6/2023).
Namun, ada beberapa catatan yang harus diketahui oleh masyarakat. Dokter Erlina menyebut pencabutan status pandemi menjadi endemi bukan berarti sudah bebas dari ancaman Covid-19.
Dia menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak mengabaikan resiko penularan serta menerapkan (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan tetap menggunakan masker apabila memiliki keluhan mirip seperti Covid-19 seperti flu, batuk, pilek, demam, dan lain-lain.
"Namun ada beberapa catatan dan juga rekomendasi dari PB IDI untuk masyarakat bahwa kita harus menyadari endemi itu bukan berarti penyakitnya itu tidak ada atau lenyap atau musnah endemik itu artinya penyakit tetap ada tapi terkendali," ujarnya.
Adapun beberapa rekomendasi atau catatan penting dari PB IDI untuk masyarakat yaitu pertama tidak mengabaikan risiko penularan. Kedua, tetap menerapkan PHBS seperti menjaga lingkungan, olahraga, makan dan minuman sehat, berhenti merokok, dan lain-lain.
"Dan ketiga, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker apabila memiliki keluhan seperti Covid-19 seperti batuk, pilek, demam, dan lain-lain," sambungnya.
Lihat Juga: Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
Menanggapi hal tersebut, dr Erlina Burhan, SpP(K) selaku Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan setuju ihwal pencabutan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.
"Dengan tegas kami menyampaikan bahwa PB IDI menyatakan setuju dengan pemerintah terkait keputusan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia dan bahkan pak Presiden mengatakan kita masuk ke fase endemik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom, pada Kamis (22/6/2023).
Namun, ada beberapa catatan yang harus diketahui oleh masyarakat. Dokter Erlina menyebut pencabutan status pandemi menjadi endemi bukan berarti sudah bebas dari ancaman Covid-19.
Dia menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak mengabaikan resiko penularan serta menerapkan (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan tetap menggunakan masker apabila memiliki keluhan mirip seperti Covid-19 seperti flu, batuk, pilek, demam, dan lain-lain.
"Namun ada beberapa catatan dan juga rekomendasi dari PB IDI untuk masyarakat bahwa kita harus menyadari endemi itu bukan berarti penyakitnya itu tidak ada atau lenyap atau musnah endemik itu artinya penyakit tetap ada tapi terkendali," ujarnya.
Adapun beberapa rekomendasi atau catatan penting dari PB IDI untuk masyarakat yaitu pertama tidak mengabaikan risiko penularan. Kedua, tetap menerapkan PHBS seperti menjaga lingkungan, olahraga, makan dan minuman sehat, berhenti merokok, dan lain-lain.
"Dan ketiga, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker apabila memiliki keluhan seperti Covid-19 seperti batuk, pilek, demam, dan lain-lain," sambungnya.
Lihat Juga: Apakah Pembatasan Perjalanan ke Singapura Diberlakukan? Buntut COVID-19 Varian KP Merebak
(hri)